Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Australia Ingatkan Indonesia Tetap Awasi Meski Sudah Bebas

- 5 Januari 2021, 20:30 WIB
Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Australia Ingatkan Indonesia Tetap Awasi Meski Sudah Bebas.*
Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Australia Ingatkan Indonesia Tetap Awasi Meski Sudah Bebas.* /Antara


PR CIREBON – Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne pada Selasa, 5 Januari 2021 melalui keterangan resminya mengingatkan pemerintah Indonesia, untuk memastikan Abu Bakar Ba’asyir yang merupakan tokoh radikal dan tersangka dalang bom Bali 2002, agar tidak memicu lebih banyak kekerasan ketika dia dibebaskan.

Abu Bakar Ba’asyir dipenjara pada tahun 2011 terkait dengan kamp pelatihan militan di provinsi Aceh, Indonesia.

Abu Bakar Ba’asyir dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan al Qaeda, yang dituduh mengatur pemboman klub malam di pulau liburan Bali.

Baca Juga: Minta Mensos Risma Fokus di Penyaluran BST, Luqman Hakim: Yang Remeh-Remeh Nanti Aja Diurusnya

"Kedutaan kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu agar dapat dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah," kata Payne dalam sebuah pernyataan, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Channel News Asia.

Abu Bakar Ba’asyir, pria berusia 82 tahun itu, membantah terlibat dalam bom Bali. Seorang pengacara untuk Bashir tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang pembebasannya, yang dijadwalkan pada hari Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Peristiwa bom Bali telah menewaskan lebih dari 200 orang, di antaranya puluhan warga Australia. Operator JI juga dituduh mengatur serangan terhadap hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang pada tahun 2003.

Baca Juga: Kapal Tanker Korea Selatan Masuki Perairan Iran, Memperparah Ketegangan Kedua Belah Pihak

Seorang anggota senior JI diyakini telah membuat bom untuk kedua serangan tersebut.

Payne selaku Menlu Australia mengatakan bahwa Australia telah memberi tahu Indonesia untuk memastikan dia tidak lagi berbahaya bagi orang lain.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa Polri akan memastikan proses bebas murni narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir pada  Jumat, 8 Januari 2021 akan mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Dituding Bela FPI hingga Terpapar Radikalisme, BEM UI Beri Klarifikasi Soal Penolakan Pembubaran FPI

“Ada atau tidak adanya permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas,” ujar Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Usai ditetapkan bebas, jajaran Intelijen Polri akan mengawasi aktivitas Ba’asyir. Pengawasan ini sama seperti yang telah dilakukan kepada para napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.

“Jajaran Intelijen akan terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun,” tuturnya.

Baca Juga: Mantan Pesonel Trio Macan Chacha Sherly Meninggal Dunia karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada tanggal 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Seperti yang diketahui, Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Pada tahun 2011, Ba’asyir disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung aksi terorisme di Indonesia.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Channel New Asia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x