Nasib Industri Garmen di Ujung Tanduk, Sebut UU Ciptaker Tidak Menetapkan UMK Berdasarkan 3 Unsur

- 26 Desember 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi Karyawan pabrik garmen.
Ilustrasi Karyawan pabrik garmen. // ANTARA/

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur Apindo, Dessy Sulastri merasa kecewa terhadap penetapan upah minimum kabupaten yang tidak berdasarkan kesepakatan tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Hal ini sangat merusak keberlangsungan kehidupan perusahaan dan berisiko tinggi akan terjadinya PHK massal yang merugikan karyawan sendiri," kritiknya.

Melihat banyaknya pengangguran, Dessy tidak menginginkan para pekerjanya menjadi pengangguran dengan tutupnya pabrik.

Saat ini saja pengangguran di Kabupaten Bogor sudah mencapai 14,26 persen.

Baca Juga: Soal Masuknya Sandiaga Uno Dalam Kabinet Jokowi, Hersubeno: sebagai Seorang Pengusaha ini Normal

Kondisi sulit yang dihadapi industri garmen di Jawa Barat membuat mereka mengadukan nasib kepada Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Memburuknya industri garmen juga dikomentari oleh Influencer dr. Tirta Mandira Hudhi atau dr. Tirta saat dirinya membantu teman yang memiliki pabrik garmen.

"Beberapa hari lalu diminta bantuan owner sebuah pabrik garment yang tertekan produk impor murah yang membanjiri Indonesia," komentarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instgram @dr.tirta, 25 Desember 2020.

Saat itu, akhirnya dr. Tirta memutuskan untuk membantu dengan bergabung, agar pabrik garmen milik temannya ini tidak gulung tikar.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Khofifah Langsung Dapat Perintah Ini dari Mendagri dan Tunjuk Plt

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x