PR CIREBON - Setelah Undang-undang Cipta kerja yang banyak mengundang polemik hampir dari seluruh elemen, kini Baleg DPR RI menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tidak berubah sama sekali.
Hal tersebut pun disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang menegaskan bahwa ketentuan tentang upah minimum sektoral tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dapat di pastikan kalau dalam Omnibus Law tidak ada penghapusan upah minimum.
Baca Juga: Seorang Pria di Cilacap Terancam Hukuman Denda Rp500 Juta Setelah Menebang Pohon Jati Perhutani
Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman RRI yang menjelaskan bahwa Penetapan upah minimum tersebut akan tetap berdasarkan peraturan pemerintah.
Ketentuannya mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Jadi formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah.
"Kita sudah menyatakan, bahwa bagi perusahaan yang sudah membayar lebih dari upah minimum kabupaten kota, perusahaan dilarang membayar upah di bawah itu. Itu artinya upah minimum sektoral tetap ada, terus berlanjut," kata Supratman, Kamis 12 November 2020.
Baca Juga: Staf Khusus Milenial Keluarkan Surat Perintah untuk Dewan Mahasiswa, Ini Kata Refly Harun
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, tidak membantah apa yang menjadi perasaan para serikat pekerja dan para buruh di seluruh Indonesia.