Nasib Industri Garmen di Ujung Tanduk, Sebut UU Ciptaker Tidak Menetapkan UMK Berdasarkan 3 Unsur

- 26 Desember 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi Karyawan pabrik garmen.
Ilustrasi Karyawan pabrik garmen. // ANTARA/

PR CIREBON - Saat kondisi pandemi Covid-19 nampaknya menjadi suatu bencana bagi sektor industri karena adanya pembatasan ruang dan perubahan kebijakan.

Meski pun saat ini sudah disahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang katanya berpihak untuk kesejahteraan masyarakat, namun hal tersebut saat ini belum dirasakan oleh semua sektor.

Salah satunya sektor industri garmen yang akhir-akhir ini mengalami kesulitan karena adanya pandemi Covid-19 dan disisi lain impor masih berjalan.

Baca Juga: Benarkah Varian Baru Covid-19 Tak Terdeteksi Tes PCR? Begini Penjelasan dari Prof Zubairi

Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Jawa Barat (PPPTJB) menyampaikan harapannya kepada pemerintah untuk menyelamatkan sektor tersebut, sehingga tidak terus muncul PHK.

"Kami sangat mengapresiasi pemerintah dalam menetapkan UU Cipta Kerja dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Namun dalam realitasnya para pengusaha terancam gulung tikar dan pekerja terancam PHK massal dalam waktu dekat ini, karena penetapan pengupahan di luar kemampuan dan kepantasan," ucap Juru Bicara PPPTJB Sariat Arifia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Menurut Sariat, selama 2019 sudah cukup banyak pabrik garmen yang berakhir dengan mem-PHK karyawannya yang jumlahnya sekitar 25 ribuan di Kabupaten Bogor dan Purwakarta.

Jika hal tersebut terus menerus tidak ditanggapi, Sariat khawatir di tahun 2021 banyak perusahaan yang akan melakukan penutupan pabrik.

Baca Juga: Heboh soal Varian Baru Covid-19, PB IDI: Lebih Mudah Menular 70 Persen

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x