UU Ciptaker Disebut Abaikan Kehalalan Produk, Kemenag Menolak 'Tetap Menjunjung Tinggi Kehalalannya'

- 5 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Logo halal MUI.
Ilustrasi Logo halal MUI. /Foto: dok. LPPOM MUI Banten/


PR CIREBON – Banyak pihak menganggap bahwa dalam UU Cipta Kerja, terutama dalam aspek kehalalan produk, disebut mengabaikan aspek tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi produk halal.

Sekarang, pengajuan sertifikasi produk halal pun tak lagi ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan bisa dilakukan lembaga sertifikasi yang didirikan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat.

Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim, Studi Menyebutkan 1 Miliar Warga Asia akan Tinggal di Daerah Panas Mematikan

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Sekretaris BPJHP Kementerian Agama Lutfi Hamid mengatakan Undang-Undang sapu jagat ini menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal terhadap produk.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini tetap menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halalnya,” tutur Lutfi dalam acara ‘Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang’, secara virtual pada Jumat, 4 Desember 2020.

Lebih jauh Lutfi mengatakan, di media sosial banyak tersebar informasi yang mendiskreditkan pemerintah karena mengeluarkan kebijakan ini. Pemerintah dianggap hanya berorientasi kepada industri dan kepentingan pelaku usaha.

Baca Juga: Divonis Dua Tahun Penjara, Djoko Tjandra Terbukti Lakukan Pemalsuan Surat dan Dokumen

Sehingga, mengabaikan aspek kehalalan produk dan menghilangkan substansi dari sertifikasi produk halal. Ia menegaskan dalam UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetap menjaga substansi kehalalan produk.

“Secara tegas, kami menolak atau memberikan jawaban bahwa jaminan produk halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau penyusunan RPP ini tetap menjaga kehalalan produk. Kita selalu menjunjung tinggi kehalalan produk,” pungkasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x