Bawaslu Tegaskan Pasien Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilihnya

- 5 Desember 2020, 09:29 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) melakukan jumpa pers virtual bersama awak media di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020./ Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) melakukan jumpa pers virtual bersama awak media di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020./ Bawaslu /



PR CIREBON - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menegaskan bahwa masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih dan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut. Hanya saja mekanismenya, bagi pasien Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan rumah sakit.

"Soal mereka yang positif Covid-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Berikan 3 Saran Tanggulangi Kanaikan Kasus

"Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," katanya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang di TPS, lalu setelah di cek suhu dengan thermo gun suhunya melebihi 37,3 maka tidak diperbolehkan masuk TPS.

"Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih," jelas Abhan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Bawaslu.

Baca Juga: Efek Peningkatan Kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Berlakukan WFH Kembali Untuk Pegawai

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih Covid-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.

“Perlu diketahui berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 73 ayat 1 disebutkan Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih,” ucap Fritz.

“Lalu pada Ayat 2, Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi," pungkasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x