Rawan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2020, Bawaslu Jateng: Jangan Politisasi Program Pemerintah

- 5 Desember 2020, 08:31 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /LIPI/



PR CIREBON - Diketahui masih banyak pelanggaran yang terjadi menjelang Pilkada Serentak 2020 ini, lantaran ditemukan  total 3.814 dugaan pelanggaran pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat

Selain itu, ditemukan juga 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan (pilkada) yang sudah masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bercermin dari hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah melarang petahana melakukan politisasi program-program pemerintah pada masa tenang pilkada, yaitu 6 sampai 8 Desember 2020.

Baca Juga: Dobel Penerima Bansos APBD Kerap Terjadi, Pemkot Magelang Pastikan Tidak Akan Terjadi

"Kami minta kepada para pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tak melakukan politisasi program-program pemerintahan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News, 4 Desember 2020.

Menurut Fajar, program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu, baik itu dari sisi kebijakan, program, maupun anggaran.

Hal ini jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung-mendukung pasangan calon.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus Rekor Tertinggi, Puan Maharani: Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh

Sesuai dengan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dalam Ayat (3) Pasal 71 UU Pilkada disebutkan bahwa bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Petahana yang melanggar, kata Fajar, bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Kadernya Ditangkap KPK Karena Korupsi, Prabowo Marah Merasa Dikhianati Mantan Ajudannya

Terkait dengan hal itu, Bawaslu Provinsi Jateng bersama 21 bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah melakukan berbagai pencegahan agar tidak ada politisasi program pemerintah.

"Kami sudah berkirim surat kepada bupati dan wali kota di 21 kabupaten/kota untuk menunda pembagian bantuan sosial dan/atau bantuan sejenisnya pada masa tenang," ungkapnya.

Ke-21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kota Surakarta.

Baca Juga: Buah Luhut Pandjaitan ke Negeri Matahari Terbit, Investor Siap Dukung SWF dan Danai Rp 57 Triliun

Berikutnya, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x