Adanya Penerangan Jalan, Pemkot Tangerang Umumkan Pajak Terbaru Untuk Penggunaannya

- 5 Desember 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi PJU.*
Ilustrasi PJU.* /DOK PR/


PR CIREBON - Terhitung 1 Desember 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terbaru setelah berlakunya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

PPJ merupakan sumber PAD terbesar ketiga setelah PBB dan PBHTB. Untuk tahun 2020 Pemprov menargetkan penerimaan dari PPJ mencapai Rp. 196 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tangerang Karsidi di Tangerang, Sabtu, mengatakan, PPJ merupakan salah satu sumber pendanaan utama penyelenggaraan pembangunan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020.

Baca Juga: Fanatisme Berlebihan Tindakan Berbahaya, Jazilul Fawaid: Menjadi Fenomena Global Mesti Diwaspadai

"Pajak sangat penting dalam pembangunan. Salah satunya PPJ. Makanya, ayo kita sama-sama taat pajak guna mendukung program-program pemerintah yang tak lain ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat," jelasnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

"PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain," tambahnya.

Rincian pajaknya, rumah tangga dibagi menjadi lima bagian yaitu untuk tenaga listrik 450 VA ditetapkan tidak kena pajak atau nol persen. Kemudian tenaga listrik 900 VA disetel ke tiga persen.

Baca Juga: Rawan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2020, Bawaslu Jateng: Jangan Politisasi Program Pemerintah

Kemudian daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA disetel ke empat persen. Daya listrik untuk 3.500 hingga 5.500 VA disetel pada lima persen dan daya listrik untuk 6.600 VA ke atas disetel enam persen.

Kemudian untuk pajak sosial ditetapkan tiga persen, bisnis non-industri tujuh persen, industri besar tiga persen.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x