Divonis Dua Tahun Penjara, Djoko Tjandra Terbukti Lakukan Pemalsuan Surat dan Dokumen

- 5 Desember 2020, 09:54 WIB
Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara/PMJ News
Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara/PMJ News /


PR CIREBON – Setelah melewati beberapa kali sidang di pengadilan, akhirnya terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 4 Desember 2020.

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," sambungnya, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Memasuki Hari Terakhir Kampanye, Mahfud MD Ingatkan Paslon Tetap Patuhi Prokes dan Aturan Kampanye

Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah lantaran menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo.

Selanjutnya, surat jalan palsu tersebut digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan perjalanan masuk dan keluar dari Indonesia.

Jaksa juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pasien Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilihnya

"Dan hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," jelasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x