5 Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Proses Pencairan BSU Guru Honorer dari Kemendikbud

- 25 November 2020, 09:51 WIB
Ilustrasi BSU termin kedua yang telah cair: Bagi para guru honorer, untuk mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU dari Kemendikbud, wajib menyiapkan 5 dokumen yang telah ditentukan.
Ilustrasi BSU termin kedua yang telah cair: Bagi para guru honorer, untuk mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU dari Kemendikbud, wajib menyiapkan 5 dokumen yang telah ditentukan. /Foto Pixabay/EmaAji

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Perihal Kerumunan Massa Sejumlah Acara di Jakarta, Wagub Sebut akan ada Evaluasi Jabatan

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Kemdikbud Gelar Apresiasi Dedikasi dan Inovasi Guru dan Kepala Sekolah

- Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x