5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Baca Juga: Perihal Kerumunan Massa Sejumlah Acara di Jakarta, Wagub Sebut akan ada Evaluasi Jabatan
Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Kemdikbud Gelar Apresiasi Dedikasi dan Inovasi Guru dan Kepala Sekolah
- Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.