PR CIREBON – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta telah disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Oleh karena itu, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.
“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar pada Selasa, 24 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Untuk pencairan bantuan tersebut, setidaknya dibutuhkan lima dokumen yang harus disiapkan oleh PTK, antara lain:
Baca Juga: Realisasi Instruksi Pangdam Jaya, Satpol PP Berhasil Turunkan 1.483 Reklame Tak Berizin di Jakarta
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Print out Info GTK
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kartu Keluarga
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)