BSU Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta Disalurkan, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pencairan

- 25 November 2020, 06:17 WIB
Ilustrasi subsidi guru honorer: Kemendikbud telah menyalurkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta bagi guru honorer dan ada dokumen yang disiapkan untuk pencairannya.
Ilustrasi subsidi guru honorer: Kemendikbud telah menyalurkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta bagi guru honorer dan ada dokumen yang disiapkan untuk pencairannya. //PMJ News

PR CIREBON – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta telah disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Oleh karena itu, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar pada Selasa, 24 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Untuk pencairan bantuan tersebut, setidaknya dibutuhkan lima dokumen yang harus disiapkan oleh PTK, antara lain:

Baca Juga: Realisasi Instruksi Pangdam Jaya, Satpol PP Berhasil Turunkan 1.483 Reklame Tak Berizin di Jakarta

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

2. Print out Info GTK

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kartu Keluarga

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x