5 Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Proses Pencairan BSU Guru Honorer dari Kemendikbud

- 25 November 2020, 09:51 WIB
Ilustrasi BSU termin kedua yang telah cair: Bagi para guru honorer, untuk mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU dari Kemendikbud, wajib menyiapkan 5 dokumen yang telah ditentukan.
Ilustrasi BSU termin kedua yang telah cair: Bagi para guru honorer, untuk mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU dari Kemendikbud, wajib menyiapkan 5 dokumen yang telah ditentukan. /Foto Pixabay/EmaAji

PR CIREBON – Kabar baik untuk para guru honorer atau non PNS. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan ini diperuntukan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau guru honorer dan bisa langsung mencairkannya.

"Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa," ujar Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Sambut Kapolda Jawa Barat Baru, Ridwan Kamil: Semoga Jabar Semakin Kondusif dan Tentram

Sebelum proses pencairan, cek dulu lima dokumen yang harus disiapkan PTK, antara lain:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

2. Print out Info GTK

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x