PR CIREBON – Kabar baik untuk para guru honorer atau non PNS. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.
Bantuan ini diperuntukan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau guru honorer dan bisa langsung mencairkannya.
"Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa," ujar Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Sambut Kapolda Jawa Barat Baru, Ridwan Kamil: Semoga Jabar Semakin Kondusif dan Tentram
Sebelum proses pencairan, cek dulu lima dokumen yang harus disiapkan PTK, antara lain:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Print out Info GTK
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kartu Keluarga