BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS Cair, Ini 4 Syarat Agar Dapat Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

- 18 November 2020, 07:25 WIB
Blt guru honorer / pixabay
Blt guru honorer / pixabay /

PR CIREBON - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi mengesahkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi guru honorer serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS.

Pengesahan program BLT guru honorer dilakukan secara daring melalui konferensi pers di kanal YouTube resmi Kemendikbud RI pada Selasa 17 November 2020 yang dihadiri Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, dan tamu undangan lain.

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini. Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Kerumunan di Masa Pandemi, UPK Tolak Izin PA 212 untuk Lakukan Reuni di Monas

BLT guru honorer merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang diambil dari sisa anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja formal.

Pemerintah memberikan bantuan tersebut bagi guru honorer dan PTK non-PNS sebagai salah satu upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Total bantuan yang akan diterima yaitu sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Sekum FPI Klaim Telah Beritahu Acara Ke Dishub DKI, Wagub Riza: Izin Keramaian ke Kepolisian

Berikut syarat guru honorer dan PTK non-PNS yang dapat menerima bantuan:

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x