Wajib Tahu, Ini Mekanisme Penyaluran BLT Guru Honorer dan PTK Non-PNS Senilai Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi guru honorer terdampak Covid-19 akan menerima BLT Subsidi Gaji Rp1,8 juta.
Ilustrasi guru honorer terdampak Covid-19 akan menerima BLT Subsidi Gaji Rp1,8 juta. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho


PR CIREBON - Bantuan langsung tunai (BLT) bagi guru honorer serta pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) non-PNS dicairkan mulai Selasa 17 November hingga akhir November 2020.

Masing-masing guru honorer dan PTK non-PNS akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers melalui YouTube Kemendikbud RI menyatakan, penyaluran BLT akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Prancis Jadi Negara dengan Kasus Covid-19 Keempat Terbanyak Dunia, Lebih 2 Juta Orang Terkonfirmasi

"Total sasaran sebanyak 2.03 juta orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi," kata Mendikbud Nadiem, Selasa 17 November 2020.

BLT bagi guru honorer dan PTK non-PNS diharapkan dapat membantu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi bagi para penerima manfaat.

Penerima manfaat mencakup guru honorer, dosen, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS.

Baca Juga: BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS Cair, Ini 4 Syarat Agar Dapat Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Berikut merupakan mekanisme penyaluran BLT ke guru honorer dan PTK non-PNS di lingkungan Kemendikbud:

Pertama, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap guru honorer dan PTK non-PNS. BLT atau BSU nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Guru honorer dan PTK non-PNS dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk cek informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Kerumunan di Masa Pandemi, UPK Tolak Izin PA 212 untuk Lakukan Reuni di Monas

Kedua, Penerima bantuan akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Serta, surat keputusan penerima BLT atau BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui situs GTK dan PDDikti, kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Ketiga, penerima BLT atau BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Sekum FPI Klaim Telah Beritahu Acara Ke Dishub DKI, Wagub Riza: Izin Keramaian ke Kepolisian

Guru honorer dan PTK non-PNS diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Waktu aktivasi yang lama guna memberikan waktu untuk memastikan semuannya dapat.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x