Oknum Polisi Perkosa Remaja Berumur 16 Tahun di Polsek Jailolo Selatan, DPR Minta Pelaku Dipecat dan Dipidana

24 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/geralt/

PR CIREBON - Kabar mengejutkan dari Halmahera Barat, Maluku Utara terkait oknum polisi yang perkosa remaja.

Kejadian ini sangat memprihatinkan pasalnya tindakan tersebut dilakukan oleh polisi yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.

Tindakan polisi yang perkosa remaja di kantor polisi tersebut bermula dari kegiatan patroli di razia di malam hari.

Baca Juga: Pengusaha Perangkat Lunak Anti Virus McAfee Meninggal Dunia di Penjara, Berikut Kronologinya

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PikiranRakyat-Portalbangkabelitung.com, polisi yang melakukan patroli menemukan korban dan rekannya ditemukan ketika ingin bermalam di penginapan pada pukul 01.00 dini hari.

Hal tersebut berlanjut dengan membawa kedua gadis tersebut ke kantor polisi di Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Keduanya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai keberadaannya di penginapan.

Baca Juga: Pengusaha Scooter Braun Ungkap Soal Kerja Samanya dengan Bang Si Hyuk Sejak HYBE Mengakuisisi Ithaca Holdings

Sesampainya di Polsek, baik gadis remaja dan rekannya itu diarahkan polisi agar masuk ke ruangan yang berbeda dengan alasan untuk diinterogasi atau mendapat keterangan.

Dari situ diketahui bahwa gadis remaja berusia 16 tahun tersebut mengaku orang tua mereka sudah mengetahui kalau keduanya pergi.

Walaupun sudah selesai dimintai keterangan, polisi melarangnya untuk pergi dan memintanya untuk tetap di Polsek karena masih larut malam.

Baca Juga: Nasib Buruk 3 Zodiak Ini Akan Berakhir, Usai Bulan Purnama di Capricorn pada 24 Juni 2021

Meski begitu korban dan rekannya tidak diizinkan untuk berada di ruangan yang sama.

Setelah beberapa waktu, rekannya yang curiga akhirnya mengunjungi tempat gadis remaja yang menjadi korban dan mencoba masuk hanya saja pintu dikunci.

Selang beberapa waktu, oknum polisi keluar dari ruangan tersebut. Rekan korban mendapati kalau oknum polisi telah memperkosa korban.

Baca Juga: AS Batasi Ekspor pada Beberapa Perusahaan Tiongkok di Xinjiang, Sebut Adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Hal ini dipastikan dari korban yang menangis dan menyampaikan kepada rekannya kalau dirinya telah diperkosa oleh oknum polisi.

Tindakan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi di kantor polisi tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antaranews.com, Ahmad Sahroni meminta Polri untuk bergerak agar menindak tegas oknum polisi yang merupakan tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis remaja di kantor polisi.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 24 Juni 2021: Scorpio Bijaklah, Sagitarius Gelisah, Capricorn Banyak Proyek

“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadian berlangsung di kantor polisi,” ujar Ahmad Sahroni.

Karena bagaimanapun juga kantor polisi seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

Ahmad Sahroni dengan lantang meminta tersangka polisi dan rekannya tersebut dipecat karena kemungkinan keterlibatan.

Baca Juga: Huruf P pada Logo Gedung KPK Rusak, Giri Suprapdiono: Tanda Apakah Ini?

“Saya juga minta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal,” kata Ahmad Sahroni.

Kasus ini bisa disebut sebagai perkara yang sangat serius karena dilakukan oleh polisi yang seharusnya melindungi masyarakat, ditambah lagi korban yang usianya masih belia.

Tersangka saat ini diketahui telah ditahan dan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Portal Bangka Belitung

Tags

Terkini

Terpopuler