Pupuk Kaltim Terapkan SMK3, Demi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan Perusahaan

1 Mei 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi Pupuk Kaltim Terapkan SMK3 untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan Perusahaan. /Pixabay.com/ZeeChow/

PR CIREBON - PT Pupuk PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) berkomitmen tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten di lingkungan perusahaan.

Komitmen ini mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai standar penerapan K3.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta, mengatakan bahwa kebijakan perusahaan dalam implementasi K3 dilakukan secara terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem perusahaan. Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Tepat pada Hari ini, Amerika Serikat secara Resmi Tarik Pasukan dari Afghanistan!

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, SMK3 merupakan tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 dengan kebijakan yang sesuai standar ISO 45001: 2018.

Hanggara menjelaskan bahwa SMK3 dilaksanakan sebagai budaya kerja perusahaan dengan berbagai program kerja, dan memastikan pemenuhan aspek K3 di seluruh aktivitas industri.

Ia menyebutkan bahwa penerapan SMK3 dapat dimulai dari identifikasi risiko, analisa penilaian, hingga upaya mitigasi risiko yang berpotensi terjadi dalam perusahaan.

Baca Juga: Jelang Final, Spoiler Vincenzo Episode 19: Jang Joon Woo Siap Kejar Cassano?

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan dua penghargaan untuk PKT yaitu Zero Accident Award dan P2HIV/AIDS.

Hanggara mengatakan bahwa dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, Pupuk Kaltim menggunakan sejumlah perangkat, seperti Sistem Manajemen Risiko (Simeri) yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnis perusahaan.

Selanjutnya, karyawan terlibat dalam menekan potensi risiko di lingkungan kerja, serta aktif memberikan laporan dan masukan perbaikan tata kelola K3.

Baca Juga: Hari Buruh 2021: Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut dan UMSK Tetap Berlaku

Laporan karyawan tersebut terutama dalam hal yang berpotensi menimbulkan unsafe action, unsafe condition dan nearmiss yang dapat berakibat kecelakaan kerja.

"Dari upaya tersebut, Pupuk Kaltim berhasil mencatatkan 1856 hari atau 38 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan hingga 10 Maret 2021," kata Hanggara.

Selanjutnya, dalam masa pandemi Covid-19, Pupuk Kaltim melakukan penanganan dan pencegahan dengan komprehensif di antaranya diawali dengan membentuk Tim Crisis Center Covid-19, serta membuat protokol penanganan dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Man Utd vs Liverpool, Pasukan Jurgen Klopp akan Berjuang Mengejar Posisi 4 Besar

Hal tersebut kemudian disosialisasikan ke seluruh karyawan maupun pihak ketiga di lingkungan perusahaan.

Selain itu, Pupuk Kaltim juga meningkatkan kapasitas dan fasilitas ruang perawatan isolasi dan ICU RS, pengadaan Laboratorium Biomolekuler PCR, serta pemberian bahan makanan bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Pupuk Kaltim juga bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di delapan wilayah, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Minta Peringatan May Day 2021 Diisi dengan Kegiatan Positif

Hingga per 7 April 2021, Perseroan tersebut telah menyalurkan 306.038 ton pupuk bersubsidi (Urea dan NPK).

Selain itu, Pupuk Kaltim menyiapkan 217.499 ton pupuk subsidi dan 95.008 ton pupuk non subsidi di seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim.

Hal tersebut, untuk memenuhi kebutuhan petani, baik yang telah terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) maupun yang belum terdaftar.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler