Kasus Korupsi Riool, Sekda Dicecar Hakim, Terungkap SK Penghapusan Benar dan Ini Alasan Kenapa Dijual

- 31 Januari 2023, 12:38 WIB
Fua wartawan mewawancara hakkm usai sidang kasus korupsi riool/andik sc prmn
Fua wartawan mewawancara hakkm usai sidang kasus korupsi riool/andik sc prmn /


SABACIREBON-Sekda Kota Cirebon, H Agus Mulyadi (Gus Mul) hadir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi benda cagar budaya besi riool, Senin 30 Januari 2023.

Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung tersebut, terungkap, SK Penghapusan Besi Riool yang ditandatangani Wali Kota Cirebon H Nasrudin Azis dibenarkan Gus Mul.

Bahkan disebutkan Gus Mul, Ia sendiri ikut memaraf SK tersebut dan menjadi pihak yang diberi tugas.

Baca Juga: Puluhan Jemaah Islamiyah Bersumpah Kembali ke NKRI. Begini metode Pembinaannya

Gus Mul menyebutkan, terkait barang rongsok yang dijual memang tidak mungkin melalui lelang. Alasannya karena barang rongsok tersebut tidak ada surat pendukungnya.

Sementara terkait cagar budaya, Gus Mul beranggapan saat itu secara adminitrasi tidak pernah ada penyerahan sebagai cagar budaya.

"Tapi yang ada pompa riol. Jadi tidak ada dokumen yang menyebutkan itu cagar budaya," katanya.

Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Rekrut Witan Sulaeman, Ini Profilnya...

Pada bagian lain, Gus Mul menyatakan, masalah penjualan besi rongsok tersebut dianggapnya sebagai kewajaran. Terlebih saat itu sifatnya dibutuhkan karena sedang pandemi Covid 19.

"Di mana saat itu BKD sedang tidak punya anggaran, sehingga uang hasil penjualan rongsok itu bisa digunakan untuk pandemi," sambungnya.

Sementara itu, pada persidangan tersebut, seperti dikatakan Agus Prayoga, penasehat hukum An salah satu terdakwa, terdakwa Si dan Pe tidak didampingi penasehat hukum karena tidak punya biaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Selasa 31 Januari 2023

Keduanya akhirnya didampingi penasehat hukum bantuan yang disediakan pengadilan. Namun baik Si maupun Pe keduanya sama-sama tidak banyak bicara.

"Yang menarik bagi kami di persidangan itu, penasehat hukum Si dan Pe juga tak banyak bicara. Keduanya hanya cukup bilang jelas, setiap ditanya hakim," ujar Agus.

Masih di persidangan itu, disebutkan Agus, terjadi juga saksi mencabut kesaksiannya di BAP. Sehingga kesannya tahu semua tapi sidang tadi justru memberi kesaksian yang tidak tau sama sekali.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini Selasa 31 Januari 2023

"Lantas apa keterkaitannya dengan Anton klien kami? jadi kesaksiannya banyak yang diralat karena tidak tahu," katanya.

Menurutnya, dalam beberapa kali sidang, termasuk hari itu, penasehat hukum Si dan Pe sangat irit bertanya terhadap saksi. Tak diketahui pasti apa karena tidak paham atau karena lainnya.

Dilain pihak, lanjutnya, sidang kali ini dihadiri Sekda Agus Mulyadi. Saat kasus ini muncul Ia merupakan PLT Kadis PUPR dan kemudian menjadi Kadis BKD.

Baca Juga: Unik ! Festival Apem di Majalengka Diisi dengan Doa, Diskusi dan Hiburan

Saksi lainnya yang hadir saat itu, yakni Kadis PUTR Irawan Wahyono dan Mulyawan selaku Ka UPT Pengelolaan Air Limbah DPUTR serta Kamir PNS DPUTR.

Dalam panilaian Agus, untuk kesaksian 4 saksi yang telah disumpah ini, mereka sama sekali tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan terkait Anton hingg jadi tersangka dan ditahan.

"Bahkan isi jawaban dalam BAP yang demikian rinci dan detail, tapi ternyata tidak terkait Anton sama sekali. Kalolaupun saksi Mulyawan menyebut nama Wnton hanyalah saat melihat foto dukumentasi. Sementara apa permasalahannya tidak tahu dan BAP yang diteken dianggap dicabut dan hanya yang di persidangan. Demikian juga dengan para saksi lainnya," pungkasnya.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x