SABACIREBON-Masa tahanan para tersangka dugaan korupsi alat berat di Kota Cirebon, termasuk mantan Kepala BPKPD, Sya kembali diperpanjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Berbeda dengan masa tahanan pertama yakni lamanya 20 hari, pada perpanjangan ke dua ini waktunya adalah untuk 40 hari ke depan.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, masa penahanan awal para tersangka dugaan korupsi alat berat sudah diperpanjang.
"Sesuai ketentuan, untuk perpanjangan ini waktu untuk 40 hari ke depan,, fan itu sudah kita lakukan " katanya, Senin 30 Januari 2023.
Sementara itu, seperti diketahui Sya ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi alat berat, pada Rabu 14 Desember 2022 lalu.
Ia saat itu ditahan kejaksaan dan langsung dibawa untuk dititipkan di Rutan Banteng Kota Cirebon.
Sebelumnya, pada hari itu kejaksaan memeriksa mantan Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon ini secara marathon. Sekira pukul 22.00 Wib, kejaksaan kemudian menetapkannya menjadi tersangka.