Sementara itu, mencuatnya dugaan korupsi alat berat ini terjadi saat tersangka menjadi Kadis PUTR Kota Cirebon. Di mana dugaan muncul ketika alat berat disebut-sebut dijual dengan proses dan harga mencurigakan.
Penjualan aset berupa alat berat tersebut melalui lelang, dari dua perusahaan pengikut lelang salah satunya menjadi pemenang.
Baca Juga: Profil Egy Maulana Vikri: Pernah Membawa Persab Brebes Juara Piala Soeratin U-17
Kejari Kota Cirebon menyebut penahanan Sya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lima alat berat.
Disebutkannya, kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 1 miliar.
Tersangka Sya diduga telah melakukan mark up harga alat berat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
Baca Juga: Egy Maulana Vikri Tak Lagi Main di Eropa, Pulang Kampung Resmi Berlabuh ke Dewa United FC
Adapun nilai pengadaan 5 alat berat tersebut memakai anggaran sekitar Rp 8,53 miliar.
Dalam kasus ini, kejaksaan menyebut tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
Sememtara, sehari setelah ditahannya Sya oleh kejaksaan, atau Kamis 15 Desember 2022, Sekda Agus Mulyadi tak memung kiri hal itu dapat menyebabkan terganggunya pelayanan di BPKPD setempat.