SABACIREBON-Sebanyak 4 orang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon diperiksa menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugasn korupsi besi riool di Kota Cirebon, Senin 9 Januari 2023.
Mereka yang diperiksa pada sidang ketujuh tersebut masing-masing Su, Mi, Fer dan Da. Pertanyaan kepada para saksi saat itu masih sama seputar asset awal senilai Rp 21 miliar.
Yang menarik pada persidangan tersebut, terungkap berdasarkan keterangan para saksi bahwa besi yang dijual tanpa lelang itu hanya rongsok. Atau sisa dari yang sebelumnya utuh tapi tidak ada yang usut siapa yang lebih dulu menghilangkannya.
Baca Juga: Malaysia Open 2023 : Setelah Tiga Kali Kalah, Gregoria akhirnya Bisa Menang
"Padahal asset saat itu masih utuh, walau informasinya pernah ada laporan ke Polsek Lemahwungkuk," kata Agus Prayoga kuasa hukum salah satu terdakwa Anton usai sidang, Senin 9 Januari 2023.
Sementara terkait klien nya dalam kasus tersebut, disebutkannya Anton hanya melaksanakan surat tugas dari Lolok terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Sedangkan sesuai kesaksian Su bahwa surat tugas itu sudah sesuai mekanisme dan telah melalui aturan dengan permohonan yang telah disposisi. Bahkan secara prinsip sudah disetujui.
Ketika disoal bahwa seharusnya penjualan dilakukan secara lelang tapi tak dilakukan sehingga jadi alasan jaksa sebagai hal yang membuat ini dianggap korupsi.