SABACIREBON-Para orang tua wali Kelas X SMA Negeri 3 Kota Cirebon, resah menyusul adanya pungutan berdalih untuk uang bangunan di sekolah tempat anaknya belajar.
Tidak tanggung-tanggung pihak sekolah setempat diduga meminta agar setiap siswa Kelas X membayar uang bangunan Rp 4 juta.
"Kelas di atasnya kami tidak tahu, yang jelas Kelas X tiap anak diharuskan membayar uang bangunan Rp 4 juta. Kebetulan anak saya baru masuk tahun ini," ujar salah satu orang tua siswa SMAN 3 Kota Cirebon seraya diamini orang tua lainnya, Senin 9 Januari 2023.
Baca Juga: Mobil Terbakar di Majalengka, Diduga Konsleting Arus Listrik
Ia menyebutkan, terkait keharusan membayar uang bangunan itu, saat pembagian buku raport siswa yang baru lalu, pihak sekolah setempat mulai menagihnya.
Sementara itu, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 3 Kota Cirebon, Usman belum bisa dimintai komentarnya. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya tak ada respon.
Begitupun terkait dugaan pungutan uang bangunan di SMA Negeri 3 Kota Cirebon ini, belum ada tenggapan dari Kepala KCD X, Ambar Triwidodo. Dihubungi terpisah via telepon selulernya tidak diangkat.
Sebelumnya perihal larangan pungutan di sekolah ini, disampaikan dengan tegas Gubermur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil pada 16 November 2022 lalu melalui akun twitter resminya @ridwankamil.