SMAN 3 Kota Cirebon Abaikan Larangan Gubernur? Berdalih Uang Bangunan Diduga Pungut Siswa Kelas X Rp 4 juta

- 9 Januari 2023, 19:11 WIB
Pelajar SMAN 3 Kota Cirebon saat mengikuti satu kehiatan di aula sekolahnya/ foto ilustrasi/facebook
Pelajar SMAN 3 Kota Cirebon saat mengikuti satu kehiatan di aula sekolahnya/ foto ilustrasi/facebook /

"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri. Baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," tandas Gubernur.

Jikapun ada urgensi, lanjutnya, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari dirinya selaku Gubernur.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah