"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri. Baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," tandas Gubernur.
Jikapun ada urgensi, lanjutnya, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari dirinya selaku Gubernur.***