SABACIREBON-Selain menahan Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni, dalam kasus dugaan korupsi alat berat, pada saat yang sama Kejari Kota Cirebon juga menahan Richy Iriawan (47), seorang pengusaha yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Diperoleh informasi, pada tanggal 15 Desember 2022 dini hari, Richy bersama Syaroni digiring masuk mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Baca Juga: Si Batu Karang Viktor Axelsen Undang Seorang Pebulu Tangkis Indonesia untuk Jadi Partner Berlatih
Sementara itu, hingga Jumat 16 Desember 2022, belum ada pernyataan resmi dari kejaksaan setempat terkait perkembangan kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1 miliar tersebut.
Namun sebelumnya sempat disebutkan tidak menutup kemungkinsn bakal ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini.
Terpisah, ditahannya Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni oleh kejaksaan menyusul statusnya menjadi tersangka dugaan korupsi, tak dipungkiri dapat menyebabkan terganggunya pelayanan di BPKPD setempat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Jumat 16 Desember 2022
"Terutama pelayanan yang sifatnya membutuhkan otoritas dari pimpinan. Namun untuk pelayanan yang sudah tersistem, kami rasa tetap berjalan seperti biasa," ujar Sekda Kota Cirebon, H Agus Mulyadi ketika diminta komentarnya oleh wartawan perihal ditahannya Syaroni oleh kejaksaan, Kamis 15 Desember 2022.