SABACIREBON-Heboh terkait kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, sejumlah pejabat Pemkab setempat kembali diperiksa Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).
Bak terkena kutukan, Pemkab Cirebon pun hingga kini belum sepenuhnya terlepas dari dari dedas desus kasus korupsi suami dari Wakil Bupati Cirebon tersebut.
Diperoleh informasi, mulai pada tanggal Senin 5 Desember 2022 sejumlah pejabat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Sunjaya yang kini sudah mendekam dipenjara.
Baca Juga: Inilah Penerima Penghargaan BWF dalam BWF World Tour Finals di Bangkok
Mereka yang diperiksa KPK tersebut, di antaranya Sekmat Astanajapura
Deni Syafrudin. Sebelumnya Deni merupakan ajudan mantan Bupati Sunjaya.
Kemudian mereka yang diperiksa KPK dalam kasus ini juga adalah Rizal Prihandoko dan Andry Yuliandry.
Berikutnya ikut diperiksa Kepala BKAD Sri Wijayanti. Sedangkan pada Selasa 6 Desember ini giliran yang diperiksa 3 orang. Masing-masing Baehaqi, Sekdis Pertanian E. Suswaningsih dan Sunedi.
Baca Juga: Bencana Gempa dan Erupsi Gunung di Hari Relawan International.
Berturut-turut setelah itu yang akan menjalani pemeriksaan KPK ada 5 orang. Pertama orang PUPR Chandra Permata ST, Wadir Umum dan Keuangan RSUD Waled, Pahim, pensiunan Sekmat Hidayat, Hermawan pensiunan kadis lingkungan hidup dan Kadis Arsip Abdulah Subandi.