SABACIREBON-Kasus dugaan korupsi benda cagar budaya pintu air besi riool di Kota Cirebon, kerugian negara yang dipersoalkan faktanya yang diungkapkan di persidangan hanya Rp 93 juta.
Jumlah tersebut sangat jauh dengan nilai aset benda cagar budaya tersebut, yang disebut-sebut yakni Rp 21 Miliar.
Demikian dari lanjutan sidang dugaan korupsi besi riool yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin 26 Desember 2022.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Gede Masih Ditutup
Sidang berlangsung cukup lama dengan menghadirkan para terdakwa dan para saksi. Bahkan banyaknya para saksi yang datang hingga memenuhi kursi-kursi ruangan sidang.
Para terdakwa masing-masing Lolok, Anton, Sigit dan Pedro. Sedangkan saksi yang diperiksa hari itu yakni Ramadlan dan Safudin dua orang dari PDAM Kota Cirebon.
Pada persidangan sebelumnya, saksi diperiksa adalah Dirut PDAM Kota Cirebon, Sofyan Satari (Opang) dan Feri Nurasco.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Copot Camat Pelaku Pelecehan
Pada sidang terakhir, pemeriksaan dua saksi sempat diwarnai dengan gangguan suara. Sehingga sidang ditunda dan ada keberatan karena banyak diantara para penonton sidang adalah mereka yang akan jadi saksi.
Akhirnya mereka oleh majelis hakim diminta untuk keluar atau tidak boleh nonton dan berada di ruang sidang.