Korupsi Riool Cirebon, Awas Jangankan Menghilangkan, Merusak Saja Terancam 15 tahun Penjara Atau Denda Rp 5 M

- 21 Juni 2022, 16:12 WIB
Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Siapa Dalang Utamanya? Terbukti Terancam 15 tahun Penjara dan Denda Rp 10 M/foto andik sc prmn
Kasus Korupsi Rihol Kota Cirebon, Siapa Dalang Utamanya? Terbukti Terancam 15 tahun Penjara dan Denda Rp 10 M/foto andik sc prmn /

SABACIREBON-Kasus dugaan korupsi benda cagar budaya (BCB) besi riool di Kota Cirebon telah menyeret 4 orang menjadi tersangkanya.

Keempatnya diduga menjadi pelaku raibnya besi bersejarah tersebut, meski hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.

Sementara itu, selama ini Kota Cirebon memang menjadi satu daerah yang sarat akan jejak sejarah. Karenanya tak heran jumlah cagar budaya di kota ini terbilang cukup banyak dan menjadi potensi wisata yang bisa dilestarikan.

Baca Juga: Tiga Kapolda Ini Dirotasi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Juga Mutasi Dirlantas Polda Metro Jaya

Perihal tindak pidana yang menyebabkan BCB, termasuk BCB Riool, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang (UU).

Di antaranya berbunyi
"Dan larangan merusak cagar budaya sendiri diatur di dalam Pasal 66 ayat (1) bahwa : “Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.”

Kemudian Bagi masyarakat yang merusak cagar budaya terancam sanksi hukum sebagaimana tercantum di Pasal 105 dari UU 11/2010 yaitu :

Baca Juga: Presiden dan Menkeu Sri Mulyani Peringatkan, Akan ada Negara yang Bangkrut Akibat Krisis Utang

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Tidak hanya berhenti di situ, bagi yang merusak cagar budaya mendapatkan sanksi tambahan sesuai dengan Pasal 115 yaitu :

Kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atau
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Baca Juga: Kader PDIP Masih Bicara Koalisi.. Out, Kata Megawati

Mengutip dari cirebonkota.go.id,
Berikut daftar Situs atau Benda Cagar Budaya di Kota Cirebon:

1. Balaikota Cirebon
2. Gedung Kerisidenan
3. Pendopo Kebupaten
Cirebon
4. Gedung Bank Indonesia
5. Gedung Bank Mandiri
(Bank Dagang Negara)
6. Gedung Eks. Kantor
Pangkalan TNI AL
7. Mesjid Al- Athyah
(Masjid Abang)

Baca Juga: Liga Santri PSSI 2022 Resmi Dibuka KSAD, Prosesi Acara Ditandai Atraksi Pesawat Udara TNI AL

8. Mesjid Agung sang
Ciptarasa
9. Masjid Baitul Karim
(Pesambangan)
10. Klenteng Talang
11. Klenteng Winaon
12. Vihara Dewi Welas Asih
13. Gereja Bala
Keselamatan
14. Gereja Santo Yosep
15. Stasiun Kereta Api
Kejaksan
16. Stasiun Kerata Api
Perujakan
17. Gedung PT. BAT
Company
18. Pabrik Tenun Parujakan

Baca Juga: Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Nomor 16 Patut Menjadi Perhatian

19. Menara PDAM
Perujakan
20. Bangunan Riel Ade
Irma Suryani
21. Rumah Sakit Umum
Gunung Jati
22. SD Negeri Pulasaren
23. Gudang PT. VTP Yala
Githa Tama
24. Gudang Bank BNI
(Bank Syariah)
25. Gudang Bank Exim
26. Gudang Bea Cukai
27. Gudang Jalan Benteng
28. Petilasan Sunan
Kalijaga
29. Makam Syekh Maulana
Maghribi

Baca Juga: Direkrtur Utama Summarecon Dipanggil KPK, Terkait Kasus Pengurusan Perizinan Terdakwa HS

30. Makan Wiracula (Sam
Cay Kong )
31. Gedung Tjipta Niaga
(Persero )
32. Gedung PT. DPC
Gapenci
33. Gedung PT. AVON
34. Gedung Eks. Hotel
Grand
35. Gedung Kantor Pt. Pos
Indonesia
36. SMP Negeri 1 Cirebon
37. SMP Negeri 15 Cirebon
38. SMP Negeri 16 Cirebon
39. SPK dan AKPER Dept.
Kesehatan
40. Gudang PT. VTP Banda
Ghana Reksa
41. Gudang Jalan
Kesunean
42. Gudang Jalan
Sisimangaraja
43. Makam Syekh Lemah
Abang
44. Menara PDAM Tuparev
45. Mesjid Agung At-
Taqwa
46. Hotel Gadjah
47. SD Negeri Kebon Baru
48. SMP Negeri 1 Cirebon
49. Tugu Kemerdekaan
50. LP Klas I Cirebon.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x