Polisi di Majalengka Gencar Pasang Spanduk Bertuliskan Larangan knalpot brong, Ini Saksi dan Dendanya

- 22 September 2023, 21:28 WIB
Polisi di Majalengka Gencar Pasang Spanduk bertuliskan larangan knalpot brong/SabaCirebon
Polisi di Majalengka Gencar Pasang Spanduk bertuliskan larangan knalpot brong/SabaCirebon /

SABACIREBON – Satlantas Polres Majalengka tengah gencar melakukan pemasangan spanduk larangan bagi penguna sepeda motor berknalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Jumat 22 September 2023.

Pemasangan spanduk bertuliskan knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penegakan terhadap pengendara yang masih saja memakai knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot bising.

Baca Juga: Dampak Kemarau Panjang Satlantas Polres Majalengka Droping Air Bersih dan Sembako ke Warga

Pelanggaran ini dapat dikenai saksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Mochamad Ali mengatakan, pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu-lintas dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Kasatlantas Polres Majalengka AKP Mochamad Ali ditemui wartawan di sela-sela kegiatan, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Satlantas Polres Majalengka Gelar Razia Gabungan Selama Tiga Hari, Ini Sasarannya

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x