Polisi di Majalengka Gencar Pasang Spanduk Bertuliskan Larangan knalpot brong, Ini Saksi dan Dendanya

- 22 September 2023, 21:28 WIB
Polisi di Majalengka Gencar Pasang Spanduk bertuliskan larangan knalpot brong/SabaCirebon
Polisi di Majalengka Gencar Pasang Spanduk bertuliskan larangan knalpot brong/SabaCirebon /

Ia menyebutkan, selain melakukan pemasangan spanduk bertuliskan larangan menggunakan knalpot brong juga mengedukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan Lalu-lintas.

Hal ini jelas dia, diharapkan dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku termasuk, pengguna knalpot brong yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x