Ia menyebutkan, selain melakukan pemasangan spanduk bertuliskan larangan menggunakan knalpot brong juga mengedukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan Lalu-lintas.
Hal ini jelas dia, diharapkan dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.
“Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku termasuk, pengguna knalpot brong yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.***