Direkrtur Utama Summarecon Dipanggil KPK, Terkait Kasus Pengurusan Perizinan Terdakwa HS

- 21 Juni 2022, 15:05 WIB
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono bersiap memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 17 Juni 2022
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono bersiap memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 17 Juni 2022 /

SABACIREBON-Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi, Selasa 21 Juni 2022.

Selain Direktur PT Summarecon, KPK juga memanggil 5 saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: PresidenJokowi: Perekonomian 60 Negara akan Ambruk

Lima saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Lidya Suciono, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Yusnita Suhendra, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika serta dua staf finance PT Summarecon Christy Surjadi dan Valentania Aprilia.

Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan sebagai penerima suap.

Baca Juga: Kontra Persib Lawan Bhayangkara, Perlu Mewaspadai Anderson Salles, Eksekutor Tendangan Bebas Terbaik

Sedangkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.


"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana suap perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka HS dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 21 JUni 2022.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kemenangan Persib atas Bhayangkara Malam ini Akan Jadi Kado yang Indah untuk Bobotoh

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x