SABACIREBON-Keinginan untuk bisa mengelola tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra diungkapkan sejumlah lurah dan kuwu (kepala desa) di Kab Cirebon.
Hal itu terungkap pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) Bersama KPK di kantor Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Cirebon, Rabu 15 Juni 2022.
Seperti diketahui tanah sitaan KPK tersebut selama ini dititipkan di Rupbasan Cirebon.
Baca Juga: Kasus Covid 19 Mulai Ngegas Lagi, Masyarakat Jangan Abai dengan Prokes
Acara menghadirkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Barang Bukti KPK RI, Ahmad Faisal. Sementara dari Rupbasan setempat tampak hadir Kepala Kantor Rupbasan Cirebon, Fajar N Assyifa dan jajarannya.
Kuwu Cempaka Kec Talun, Kuswanto, yang menjadi salah satu peserta pada kegiatan itu menyampaikan keberadaan tanah sitaan KPK di desanya.
"Berupa lahan tanah pertanian yang sudah disita oleh KPK. Tanah tersebut berada di ujung irigasi dan masuk sawah produktif," katanya.