Mengaku Hanya Jadi Korban, Rangga Sasana Sunda Empire Minta Dibebaskan: Beda Pandangan Ilmu, Biasa

- 6 Oktober 2020, 16:31 WIB
Salah satu petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana (kanan).
Salah satu petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana (kanan). /dok

PR CIREBON - Raden Rangga Sasana, salah seorang terdakwa petinggi Sunda Empire, meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus kekaisaran fiktif yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Rangga mengaku dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, bahwa ia hanyalah korban atas keberadaan Sunda Empire, Selasa 6 Oktober 2020.

"Karena saya adalah korban maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia, bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," ujar Rangga.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Hanya Hasil Pemufakatan Jahat, Ekonom: Tak Berdampak Positif, Investor Mana Mau

Rangga juga mengaku dirinya hanya korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang Budayawan bernama Ari.

"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah lain antara suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa, dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," ucapnya.

Rangga mengatakan bahwa dia bukanlah salah satu pendiri Sunda Empire, dia mengaku baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada 2018 dan aktif sebagai sekretaris jenderal tahun 2019.

Baca Juga: MUI: Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law Bukti Politik Indonesia Dikuasai Oligarki

Pertanggungjawaban video yang tersebar terkait dirinya di media sosial itu adalah permintaan dari Nasri Banks.

"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan mengunggahnya, karena saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi, dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum," katanya.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara. Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Pembangunan SDM Perlu Diintegrasikan dengan Kependudukan, BKKBN: Kita Ingin SDM Berkualitas

Ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tuntut Jaksa Kejati Jawa Barat Suharja. Menurutnya, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x