Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Divonis Ringan, Tim Advokasi: Sejak Awal Skenario Sempurna

- 17 Juli 2020, 15:53 WIB
Novel Baswedan. Antara
Novel Baswedan. Antara /Ardi Soedirjo/

PR CIREBON - Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hanya divonis ringan dengan putusan penjara 2 tahun dan 1,5 tahun.

Tim advokasi Novel Baswedan mengatakan putusan penjara yang dijatuhkan kepada dua orang terdakwa penyerang merupakan upaya agar keduanya tidak dipecat dari Polri.

"Mengapa putusan harus ringan, agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi 'whistle blower' atau 'justice collaborator'," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Menipu Puluhan Janda Muda, Seorang Kuli Bangunan Berhasil Menggasak Uang hingga Puluhan Juta

Pada Kamis, 16 Juli 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hakim mengatakan Rahmat dan Ronny tidak terbukti berniat untuk menyebabkan luka berat meski sudah merencanakan penyerangan.

Keduanya terbukti berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Resmi, PDIP Usung Gibran Rakabuming Raka Menjadi Calon Wali Kota Pilkada Solo 2020

"Sejak awal skenario sempurna sudah selesai ketika dakwaan sampai ke tangan hakim. Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim. Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan," tambah Isnur.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x