PR CIREBON - Kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terkena siraman air keras telah sampai di meja persidangan, bahkan penjatuhan hukuman pun sudah diputuskan.
Akan tetapi yang terjadi, dua terdakwa penyiram Novel justru hanya mendapat setahun hukuman penjara. Sungguh ironis dan terkesan mencederai keadilan masyarakat.
Seperti yang diberitakan PRFM News, seorang Ahli Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Mas Putra Zenno menyampaikan pandangannya. Ia merujuk pada konstruksi perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa kedua terdakwa itu seharusnya dituntut pidana maksimal.
Baca Juga: Khianati AS dan Biarkan Laut China Selatan, Filipina Pilih Dukung Tiongkok untuk Vaksin Corona
Terlebih, pasal yang dilayangkan pada kedua terdakwa adalah pasal berlapis yang ancaman pidananya berat.
"Dengan melihat konstruksi perkara yang ada, apalagi kan bisa jadi harapan masyarakat karena kasus ini tersendat-sendat, maka harusnya dituntut pidana maksimal," ungkap Mas Putra Zenno saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Minggu, 14 Juni 2020..
Secara pasti, pasal yang didakwakan terhadap keduanya adalah pasal 344 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Fakta Baru Polemik Bensu, Jordi Onsu: Sebelum Pecah Kongsi, Namanya Masih Benito Bukan Benny Sujono
Sedangkan, ancaman pidana dari Pasal 355 ayat 1 KUHP sendiri kata dia adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun.
"Pasal 355 ayat 1, berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sedangkan pidana bagi Pasal 353 ayat 2 adalah pidana penjara tujuh tahun," kata dia.