PR CIREBON - KPK akhirnya menangkap dua DPO yang sudah buron hampir lima bulan lamanya, terhitung sejak Februari 2020.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap KPK di salah satu rumah di wilayah Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020 malam.
Baca Juga: Cek Fakta: Teten Masduki Sebut Kantor Kepresidenan Sering Dipakai Rapat PKI, Begini Penjelasannya
Tim KPK yang menangkap keduanya sempat mendapatkan perlawanan, setelah akhirnya resmi menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan baru kemudian dibuka paksa," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Antara.
Baca Juga: Tarik Minat Indonesia, Rusia Janjikan Modifikasi Khusus Pesawat Tempur Sukhoi Su-35
Nurhadi dan Rezky menjadi DPO usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada katiannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," lanjut Ghufron.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme, Simak Klarifikasinya