Ditangkap di Jakarta Selatan, KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Rezky Herbiyono

- 3 Juni 2020, 08:00 WIB
FOTO ARSIP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*
FOTO ARSIP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.* //ANTARA/ Reno Esnir

PR CIREBON - KPK akhirnya menangkap dua DPO yang sudah buron hampir lima bulan lamanya, terhitung sejak Februari 2020.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap KPK di salah satu rumah di wilayah Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020 malam.

Baca Juga: Cek Fakta: Teten Masduki Sebut Kantor Kepresidenan Sering Dipakai Rapat PKI, Begini Penjelasannya

Tim KPK yang menangkap keduanya sempat mendapatkan perlawanan, setelah akhirnya resmi menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan baru kemudian dibuka paksa," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Antara.

Baca Juga: Tarik Minat Indonesia, Rusia Janjikan Modifikasi Khusus Pesawat Tempur Sukhoi Su-35

Nurhadi dan Rezky menjadi DPO usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada katiannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," lanjut Ghufron.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Rezim Jokowi Cabut TAP MPR Larangan Ajaran Komunisme, Simak Klarifikasinya

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x