Cederai Keadilan Masyarakat, Pakar Hukum Pidana: Dua Terdakwa Novel Baswedan Harus Dituntut Maksimal

- 14 Juni 2020, 20:29 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /ANTARA/

Namun dalam proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa, terkesan mencederai keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Mampu Atasi Rasisme Kulit Hitam AS, Trump Klaim Jadi Presiden Terbaik Dibanding Abraham Lincoln

"Tuntutan JPU mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama masyarakat anti korupsi yang memandang bahwa Novel Baswedan adalah salah satu tokoh anti korupsi. Mencederai keadilan karena tuntutannya sangat ringan," jelasnya menutup pernyataan.*** (Rian Firmansyah)

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah