Soal Pencarian Harun Masiku dan Nurhadi, Haris Azhar: KPK Takut Menangkap Mereka

- 20 Februari 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY /



PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi tentang keberadaan mantan Sektretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang bersembunyi di salah satu apartemen di Jakarta.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, Masyarakat Korupsi Indonesia (MAKI) membuat sayembara dengan hadiah dua iPhone 11, bagi siapapun yang berhasil menemukan Harun Masiku dan Nurhadi yang masuk dalam DPO KPK sejak 2011 lalu.

Informasi tentang keberadaan Nurhadi, diterima oleh pihak KPK pada Selasa 18 Februari 2020. Setelah menerima informasi tersebut, pihak KPK selanjutnya akan menelusuri beberapa tempat baik yang di Jakarta maupun luar Jakarta. Totalnya yakni tiga tempat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, Kamis 20 Februari 2020: Langit Harjamukti dan Plumbon Diselimuti Awan Menjelang Dini Hari

"Pasti, penyidik pasti menelusuri itu bahkan tidak hanya satu tempat bahkan lebih dari tiga tempat. Kalau info yang di Jakarta, itu hanya salah satunya, tidak hanya di Jakarta, di luar Jakarta juga. Kami melakukan pemantauan tetapi detilnya di mana tidak bisa diberi tahu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara.

KPK baru-baru ini juga telah menetapkan status DPO terhadap Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Terkait dengan tersangka NH dan kawan-kawannya, penyidik KPK terus mendalami informasi-informasi yang ada yang kami peroleh baik dari teman-teman media maupun dari masyarakat terus bergerak," kata Ali.

Menurut dia, penyidik terus bergerak untuk mencari tiga tersangka itu.

Baca Juga: Tappy, Anjing Pelacak yang Diandalkan Polisi untuk Menguak Kematian Balita Tanpa Kepala

"Kami sampaikan teman-teman terus bergerak untuk mencari keberadaan dari para tersangka ini dan informasi terakhir memang sampai malam hari ini belum mendapatkan atau belum bisa menangkap dari para tersangka namun terus kami melakukan pemantauan kepada para tersangka," ucap Ali.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Hariz azhar menyebut Nurhadi dan Rezky mendapatkan proteksi yang mewah sehingga KPK menjadi takut menangkap Keduanya.

"Cuma juga mereka dapat perlindungan yang premium, 'golden premium protection' yang KPK kok jadi kaya penakut gini tidak berani ambil orang tersebut dan akhirnya pengungkapan kasus ini jadi terbelengkalai," ungkap Haris di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa 18 Februari 2020.

Ia pun menyebut bahwa KPK sebenarnya sudah mengetahui keberadaan Nurhadi dan menantunnya tersebut. Keduanya disebut tinggal di salah satu apartemen mewah di Jakarta.

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, bukan informasi resmi yang dikeluarkan KPK. KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Stunting di Cirebon Menurun, Ternyata Pernikahan Dini Turut Jadi Sebab

Namun, ia kembali menyatakan KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi karena apartemen tersebut tidak mudah diakses publik dan dijaga sangat ketat.

"Tetapi KPK tidak berani untuk ngambil Nurhadi karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius sangat mewah proteksinya. Artinya, apartemen itu tidak gampang diakses publik lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa," ujar Haris.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x