Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Divonis Ringan, Tim Advokasi: Sejak Awal Skenario Sempurna

- 17 Juli 2020, 15:53 WIB
Novel Baswedan. Antara
Novel Baswedan. Antara /Ardi Soedirjo/

Skenario menjadi sempurna dengan sikap kedua terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum.

"Mengapa tuntutan harus ringan terkait keyakinan kami bahwa barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa dengan demikian putusan majelis hakim harus dikatakan bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan bahwa hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan," ungkap Isnur.

Baca Juga: Hotel del Luna Siap di Remake Hollywood, Yeo Jin Goo 'Ngarep' Timothee Chalamet Mainkan Perannya

Sejak awal persidangan, tim advokasi sudah mencurigai proses peradilan tersebut dilaksanakan hanya untuk menguntungkan para terdakwa.

Kesimpulan tersebut bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa, dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya.

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian sebab dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri pun berhasil dijalankan," tambah Isnur.

Baca Juga: Temukan 2 Paket Sabu di Rumah Catherine Wilson, Polisi: Dia Sudah Akui Itu Miliknya

Isnur mengungkapkan, sikap yang tidak mengungkap kejahatan politik sampai akarnya hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis anti korupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi.

"Proses persidangan ini juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum," kata Isnur.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x