Akui soal Video Syur, Gisel Terancam Kehilangan Hak Asuh Anak

- 31 Desember 2020, 18:05 WIB
Dokumen. saat jadi suami itri, Gading Marten dan Gisella Anastasia.
Dokumen. saat jadi suami itri, Gading Marten dan Gisella Anastasia. / /Anggit Benardi/ANTARA News/

 

PR CIREBON - Kasus video syur 19 detik yang menjerat aktris Gisella Anastasia alias Gisel memasuki babak baru.
 
Gisel akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial MYD atau Michael Yokinobu Defretes.
 
Perubahan status tersebut terjadi karena, baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pelaku video syur yang sempat beredar luas di sosial media.
 
 
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap lokasi hingga tahun pembuatan video syur Gisel tersebut, yakni di salah satu hotel di Medan 2017 lalu.
 
Terbongkarnya sosok pria dalam video tersebut juga mengakhiri dan mematahkan tudingan terhadap Aditya Mukti sebagai pelaku prianya.
 
Terungkapnya tahun pembuatan video Gisel tersebut juga mengalirkan tudingan miring kepada Gisel telah berselingkuh dari mantan suaminya, Gading Marten.
 
 
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga sempat menyebut jika Gisel mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu.
 
"Hasil dari forensik memang sudah keluar, kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA pemeriksaan juga ada saudara MYD juga dilakukan pemeriksaan.
 
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain  termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada juga keterangan dari pada si saudari GA maupun saudara MYD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
 
 
Desas-desus soal kapan video syur itu diambil juga membuat warganet bertanya-tanya soal dugaan Gisel telah berselingkuh dari Gading Marten saat keduanya masih menjadi pasangan suami istri.
 
Terkait hal itu, Komnas Perlindungan Anak meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak dari Gisel dan merekomendasikan Gading Marten untuk mengasuh buah hati mereka.
 
Ketua Komas PA Arist Merdeka Sirait pun juga menghimbau kepada orang tua yang lain agar menjadikan kasus Gisel ini sebagai pemebelajaran.
 
 
"Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda metro jaya sebagai terduga pelaku video syur yang sempat viral dan meresakan publik dapat terancam 2 pasal berlapis yang pertama yaitu Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan Undang-undang ITE sekaligus undang-undang pornografi," ujar Arist dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 30 Desember 2020
 
Tidak hanya itu saja, Aris pun meminta agar Gading segera mengambil alih hak asuh anaknya, agar tidak mempengaruhi pertumbuhan anaknya.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Arist lantaran dengan sebuah kasus yang menimpa Gisel, ia dianggap tidak mendidik dan khawatir berpengaruh pada tumbuh kembang anaknya.
 
 
"Yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan untuk sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan.
 
"Karena sebuah syarat-syarat untuk dapat dicabut hak asuhnya adalah suatu perilaku yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak itu yang dilakukan oleh Gisel terhadap anaknya," sambung Arist.
 
Oleh karena itu, Arist mengatakan, pernyataan tersebut tidak berlebihan karena Komnas PA merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan.
 
 
"Di samping itu keadaan seperti ini dan peristiwa seperti ini yang memalukan tentu saudari Gisel harus betul-betul bisa memberikan pertanggungjawaban hukumnya karena disinyalir video itu telah terekam pada tahun 2017 di kota Medan," tambahnya.
 
Sementara itu, pengakuan Gisel itu juga menyita perhatian pemerhati anak sekaligus psikolog Seto Mulyad atau lebih akrab disapa Kak Seto.
 
Kak Seto pun meminta Gading agar bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan hak asuh anak.
 
 
"Memang yang paling penting adalah kalau sampai nanti yang bersangkutan harus dipidana maka sebaiknya memang anak tinggal bersama dengan ayah sesungguhnya.
 
"Memang kalau kekuasaan berada ditangan ibu, maka ayah dapat mengajukan gugatan baru ke pengadilan nanti akan diputuskan tapi misalnya tetap kuasa asuh pada ibu, demi kepentingan terbaik bagi anak memang sebaiknya tetap tinggal bersama ayah tetapi tetap dengan kemudahan untuk bisa juga bertemu dengan sang ibu," papar Kak Seto.

***
 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Youtube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x