ICJR: Apabila Gisel dan MYD Tidak Menghendaki Penyebaran Video, Mereka Harus Dilindungi

- 30 Desember 2020, 16:32 WIB
Diteriaki Goyang Gisel, Aktor Muda Ini Heran dengan Ulah Seorang Lelaki yang Melecehkan Gisel
Diteriaki Goyang Gisel, Aktor Muda Ini Heran dengan Ulah Seorang Lelaki yang Melecehkan Gisel /Antara/Reno Esnir

 

PR CIREBON- Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi kasus video syur yang menyeret Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka.

Gisel mengakui bahwa memang benar pelaku pada video syur yang tersebar di dunia maya tersebut adalah dirinya.

Penyidik kemudian menetapkan Gisel dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Ramai Perdebatan Soa UU Pornografi pada Gisel, Rian Ernest: Urusan Kamar Tidur Tak Usah Dicampuri

ICJR menilai siapa pun yang berada dalam video tersebut tidak dapat dipidana jika mereka sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari keterangan tertulis yang diunggah ICJR pada Selasa (29 Desember 2020), berikut alasannya:

Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Gisel dan MYD Ngaku Berhubungan Intim di Hotel Medan, Netizen Ragu: Bukan di Kamarnya?

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," katanya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x