PR CIREBON – Berita tentang ditetapkannya Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur menuai perdebatan di kalangan publik.
Sebagian besar publik ada yang setuju soal Gisel sebagai pelaku video syur kena hukuman pidana.
Namun, sebagian lagi tidak setuju kalau Gisel yang harus dipidana.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Pemerintah Akan Menghentikan Setiap Kegiatannya
Mereka mengatakan semestinya yang menyebarkanlah yang harus dipidana.
Menanggapi perdebatan itu, Rian Ernest, politisi dari partai PSI ikut bersuara melalui akun Twitter miliknya.
Menurut Rian Ernest, membuat foto, video, atau percakapan 'biru' untuk diri sendiri, tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Sudah Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: FPI Dilarang Melakukan Kegiatan Karena Tidak Punya Legal Standing
“Membuat foto, video, percakapan 'biru' untuk diri sendiri, harusnya tidak bisa dipidana ya. Penjelasan UU Pornografi Pasal 4 tegas mengaturnya,” cuit Rian, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @rianernesto 30 Desember 2020.