Baca Juga: Disentil Netizen Soal Tak Dapat Jatah Menteri, PKS: Sudah Pertimbangkan untuk Ambil Bagian Oposisi
“Itulah hukum... Tidak bergerak di ruang hampa. Saya sih tidak sependapat dgn hakim. Tapi hakim kan wakil Tuhan di dunia (katanya),” pungkasnya.
Membuat foto, video, percakapan 'biru' untuk diri sendiri, harusnya tidak bisa dipidana ya. Penjelasan UU Pornografi Pasal 4 tegas mengaturnya.
Urusan kamar tidur tak usah dicampuri.
Beda cerita kalau ada yg sengaja menyebarluaskan ya. Harusnya yg menyebarkan dong yg dipidana.— Rian Ernest (@rianernesto) December 30, 2020
***