Ramai Perdebatan Soa UU Pornografi pada Gisel, Rian Ernest: Urusan Kamar Tidur Tak Usah Dicampuri

- 30 Desember 2020, 14:26 WIB
Rian Ernest.*
Rian Ernest.* /Instagram.com/@rianernest

Rian juga menilai, urusan kamar tidur tidak seharusnya dicampuri oleh Undang-Undang dan yang dipidana adalah pelaku penyebar video tersebut.

Urusan kamar tidur tak usah dicampuri. Beda cerita kalau ada yg sengaja menyebarluaskan ya. Harusnya yang menyebarkan dong yang dipidana,” kata Rian.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Menkes Budi Pastikan Indonesia Siap Amankan 400 Juta Vaksin

Pada cuitan selanjutnya, Rian Ernest juga membahas soal kasus video porno pada kasus Ariel dulu.

Menurutnya, pada kasus Ariel dahulu pun tidak seharusnya dipenjara.

Rian Ernest berpendapat, Ariel dipenjara karena Hakim pada saat itu tidak menerima isi penjelasan pasal 4 UU Pornografi.

Baca Juga: Sindir Blusukan Mensos Tri Rismaharini, Fadli Zon: Kasihan Dinsos DKI, Pekerjaannya Diambil Alih

Kenapa Ariel dl dipenjara? Karena hakim tsb tidak menerima Penjelasan Pasal 4 UU tsb, yang memberikan pembatasan/pengecualian,” ujar Rian.

Rian menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan hakim soal kasus pemenjaraan pelaku video porno.

Namun, hakim lah yang memiliki kewenangan untuk memutuskan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @rianernesto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x