PR CIREBON - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca Juga: Sudah Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: FPI Dilarang Melakukan Kegiatan Karena Tidak Punya Legal Standing
Baca Juga: Tiga Bansos Mulai Disalurkan Awal Januari 2021, Mensos Risma: Kita Tidak Ada Libur
Hal itu didasari karena FPI sudah tidak mempunyai legal standing sebagai suatu organisasi biasa maupun organisasi masyarakat.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada ogranisasi megatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," katanya.
Sebenarnya, sudah sejak 20 Juni 2019 lalu FPI telah dibubarkan sebagai organisasi masyarakat secara de jure.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Menkes Budi Pastikan Indonesia Siap Amankan 400 Juta Vaksin