Soal Kasus FPI, Mahfud MD Dukung Penuh Komnas HAM, Refly Harun Berharap Jaminan Menyeluruh

- 28 Desember 2020, 14:55 WIB
Soal Kasus FPI, Mahfud MD Dukung Penuh Komnas HAM, Refly Harun Berharap Jaminan Menyeluruh.*
Soal Kasus FPI, Mahfud MD Dukung Penuh Komnas HAM, Refly Harun Berharap Jaminan Menyeluruh.* /


PR CIREBON - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pernyataan dari Menko Polhukam, Mahfud MD, yang akan mendukung penuh apapun yang dilakukan oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelidikan penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD juga mengatakan pemerintah tidak akan membentuk TGPF karena menurut hukum pelanggaran HAM seperti itu berdasarkan UU No 26 adalah urusan Komnas HAM.

Dia juga berjanji pihaknya tidak akan mengintervensi Komnas HAM.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, 52 Calon Penumpang KA di Cirebon Batal Berangkat

Menurut Refly pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam itu menggembirakan jika dilihat dari panggung depan.

Dia berharap jaminan yang diberikan oleh Mahfud MD tersebut merupakan jaminan yang menyeluruh.

"Maksudnya jangan sampai ada jurusan lain dari pemerintahan yang melakukan pergerakan lain. Katakanlah misalnya untuk menutupi kasus yang sesungguhnya atau berupaya untuk memepet atau mengintimidasi Komnas HAM," kata Refly, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Refly Harun pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Kenali Dampak Pandemi bagi Kesehatan, Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan

Dia juga berharap Komnas HAM dapat bekerja secara transparan, akuntabel, dan hasilnya nanti bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan pendekatan yang ilmiah.

"Memang awalnya orang meributkan pembentukan tim independen, kenapa tim independen muncul dari sebuah reaksi? Karena terkait dengan investigasi yang kita belum tau mengarah kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia atau tidak," ujar Refly.

Refly menuturkan kalau saat mendengar konferensi pers perihal penembakan yang menewaskan enam laskar FPI dari Kapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020, yang didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman itu masyarakat merasa syok.

Baca Juga: Akibat Serangan Teroris MIT Poso, Wisata Danau Tambing hingga Saat Ini Masih Ditutup untuk Umum

Terlebih penembakan itu terjadi sebagai bentuk perlindungan diri karena mereka menyerang petugas lebih dulu dan petugas membela diri.

"Belakangan gambar-gambar jenazah yang beredar membuat orang syok karena mereka ditembak di bagian-bagian yang mematikan, yang tidak sesuai dengan protap melumpuhkan dari aparat keamanan," ucapnya.

Refly menyampaikan pada foto yang beredar posisi tembakan justru berada di bagian tubuh yang mematikan bukan melumpuhkan, terutama di dada sebelah kiri tempat jantung berada.

Baca Juga: Viral Youtuber Malaysia Ganti Lirik Indonesia Raya, DPR: Hina Simbol Negara

Sebab itulah yang menyebabkan KontraS, komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan, menyatakan bahwa sudah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Jadi konteksnya pada waktu itu adalah konteks untuk mengimbangi informasi yang digali pihak kepolisian, baik Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, di mana banyak keberatan terhadap hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh baik Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri," urainya.

Karena itu muncul wacana pembentukan tim independen, tetapi jika pada penyelidikan ternyata konstruksi mengarah kepada pelanggaran HAM, maka Komnas HAM memang memiliki kewenangan.

Baca Juga: Bantah Tudingan Dirinya Selingkuh, Jane Shalimar Kini Blak-blakan Bongkar Tabiat sang Suami

Bahkan, Refly menambahkan, Komnas HAM bisa merekrut penyelidik-penyelidik independen untuk memperkuat tim mereka.

Untuk kemudian hasil penyelidikan tersebut diberikan kepada jaksa agung. Jaksa Agung sendiri bisa merekrut penyelidik independen sebelum menyampaikan hasil investigasi ke pengadilan HAM, agar dilakukan dakwaan, tuntutan, dan mungkin juga vonis.

"Masalahnya adalah apa yang dilakukan oleh Komnas HAM belum merupakan sesuatu yang pro justitia, sepertinya baru mengumpulkan atau menggali fakta dan data yang nanti akan dilaporkan kepada presiden," ucapnya.

Baca Juga: Selama Liburan Natal, 4 Pelaku Perjalanan di Tol Cipularang dan Cipali Dinyatakan Positif Covid-19

Persoalan lainnya adalah jika dilaporkan ke presiden, apa nanti presiden akan menindaklanjuti dan bagaimana tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh presiden.

Padahal, Refly melanjutkan, jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran manusia maka Komnas HAM tidak perlu perintah presiden untuk dilakukan penyelidikan yang bersifat pro justicia.

Refly berharap kasus ini berakhir dengan jelas, dan yang bertanggung jawab bisa dibawa ke pengadilan, demikian juga yang menyuruh melakukan kalau seandainya ada skenario kekuasaan yang memang memerintahkan ini semua.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x