Dinyatakan Positif Covid-19, 52 Calon Penumpang KA di Cirebon Batal Berangkat

- 28 Desember 2020, 14:38 WIB
Dinyatakan Positif Covid-19, 52 Calon Penumpang KA di Cirebon Batal Berangkat, Foto ilustrasi kereta api.*
Dinyatakan Positif Covid-19, 52 Calon Penumpang KA di Cirebon Batal Berangkat, Foto ilustrasi kereta api.* /PT KAI


PR CIREBON - Sekitar 52 calon penumpang kereta api (KA) di Cirebon dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Calon penumpang tersebut rencananya bakal melakukan perjalanan dari stasiun wilayah Daop 3 Cirebon ke berbagai daerah.

Adapun, puluhan calon penumpang itu sebelumnya menjalani tes sebelum berangkat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Kenali Dampak Pandemi bagi Kesehatan, Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif menuturkan, calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

"Biaya akan dikembalikan utuh sesuai yang tercetak di tiket. Data tersebut sampai Senin pukul 09.00 WIB," ungkap Luqman sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin 28 Desember 2020.

Sesuai aturan pemerintah mengenai kewajiban rapid antigen, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menghadirkan layanan rapid antigen.

Baca Juga: Akibat Serangan Teroris MIT Poso, Wisata Danau Tambing hingga Saat Ini Masih Ditutup untuk Umum

Layanan itu sudah ada sejak Senin (21 Desember 2020) di Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Cirebon Kejaksan, dan Stasiun Jatibarang.

Hasilnya, dari 2.607 calon penumpang, sebanyak 2.555 penumpang hasil tes rapid antigen dinyatakan negatif.

Sementara itu, 52 calon penumpang lainnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Viral Youtuber Malaysia Ganti Lirik Indonesia Raya, DPR: Hina Simbol Negara

Diketahui sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan mengenai ketentuan menggunakan transportasi umum di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, bagi calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh harus menunjukkan hasil tes antigen negatif terlebih dahulu.

Baca Juga: Bantah Tudingan Dirinya Selingkuh, Jane Shalimar Kini Blak-blakan Bongkar Tabiat sang Suami

Keterangan itu wajib dilampirkan sebagai salah satu syarat untuk menggunakan jasa KA jarak jauh.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x