PR CIREBON – Penyidikan kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) mendapat perkembangan baru setelah ditemukannya barang bukti tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan oleh Komnas HAM pada Senin, 28 Desember 2020 kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya akan terus menyidik kasus tersebut secara transparan, terbuka, dan objektif.
"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Brigjen Pol. Rian saat dihubungi di Jakarta, menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Amanda Manopo Beri Hadiah Dua Sajadah, Billy Syahputra: Toleransinya Sangat Tinggi Sekali
Hingga saat ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Sudah ada 82 saksi," ungkapnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Ia mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.
Baca Juga: Sampaikan Optimisme pada Musda periode 2020-2025, Sekjen PKS: Insya Allah 2024 Kita Pimpin Indonesia
Rian pun tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban, karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.