"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus tewasnya enam orang laskar FPI tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Atta Halilintar, Ingin Punya 15 Anak hingga Klarifikasi Hubungan dengan Aurel
"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu,” katanya, dalam kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official pada Senin, 28 Desember 2020.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut merupakan wewenang Komnas HAM.
“Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," jelas Mahfud.
Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komnas HAM.
Baca Juga: Pengakuan Atta Halilintar, Ingin Punya 15 Anak hingga Klarifikasi Hubungan dengan Aurel
Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini dan mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka.
Menurutnya, pemerintah akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.