Sudah Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: FPI Dilarang Melakukan Kegiatan Karena Tidak Punya Legal Standing

- 30 Desember 2020, 13:57 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

PR CIREBON – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini menuai banyak polemik dan kontroversi ternyata sudah dibubarkan sejak 21 Juni 2019.

Hal itu disampaikan oleh Pemerintah melalui konferensi pers oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

“FPI sebagai organisasi terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah ditetapkan bubar sebagai ormas,” ujar Mahfud MD seperti dilansir Cirebon.Pikirann-Rakyat.com dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari, Menkes Budi Pastikan Indonesia Siap Amankan 400 Juta Vaksin

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa FPI sudah tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan kegiatan organisasinya.

Namun, sebagaimana diketahui selama ini FPI masih tetap melakukan kegiatan meskipun organisasinya sudah ditetapkan bubar.

Menurut Pemerintah, FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, provokasi dan sebagainya.

Baca Juga: Terjadi Pembunuhan, Seorang Pria Berusa 80 tahunan Tewas di Rumahnya

“Oleh karena itu, maka saat ini pemerintah mengeluarkan keputusan bersama untuk secara resmi melarang segala aktivitas dan kegiatan yang mengatasnamakan FPI,” ujar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x