UU Cipta Kerja Berdampak Positif, Salah Satunya Bahas Produksi Pertanian Dalam Negeri

- 16 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi pertanian
Ilustrasi pertanian //PIXABAY @sasint

PR CIREBON – UU Cipta Kerja tidak hanya membahas seputar para pekerja, namun juga mengutamakan peningkatan produksi pertanian di dalam negeri. Dalam hal ini, ketahanan pangan nasional. Itu dinyatakan oleh Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.

Felippa jelaskan, jika UU Cipta Kerja mengakui prioritas penyediaan pangan dalam negeri, dapat diperoleh melalui produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan secara nasional, juga impor dengan menyeimbangkan dengan kepentingan petani, peternak, dan nelayan.

"UU Cipta Kerja juga mengakui pentingnya mengutamakan peningkatan produksi pertanian dalam negeri, alih-alih pembatasan impor, untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional," katanya, seperti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Pengembangan Sektor Ekonomi Potensial Daerah, MPR RI Terus Dorong Itu

Menurutnya, ada perubahan cara pandang yang cukup terasa, tentang restriksi, atau hambatan dalam terpenuhinya pangan melalui impor yang harusnya dikurangi, sekaligus untuk memperkuat pertanian domestik.

Kebijakan tarif dan non tarif ditambahkan di UU Cipta Kerja ini, dalam hal yang terkait dengan pemenuhan pangan melalui impor.

Dengan adanya kebijakan tarif ini, akan menghambat jalannya proses impor untuk masuk ke dalam negeri. Hal ini yang membuat investasi memilik peluang yang kecil.

Baca Juga: Peneliti: Golongan Darah O Relatif Berpeluang Lebih Kecil Terinfeksi Covid-19, Simak Penjelasannya

Menurutnya, usaha pmerintah dalam memperkuat pertanian domestik telihat pada pasal dalam UU Cipta Kerja, yang mengakui bahwa kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi di dalam negeri (Nasional).

Sarannya, beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah sebagai strategi perlindungan petani, salah satunya seperti penelitian atau pengembangan inovasi dan teknologi, penyediaan prasarana dan sarana produksi di pertanian.

"Peningkatan pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada petani untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas yang ditanamnya," katanya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x