Demi Miliki Paket Internet, Seorang Siswa Nekat Mencuri Helm di Madiun

- 15 Oktober 2020, 21:39 WIB
Seorang pelajar yang terlibat dalam kasus pencurian helm diamankan
Seorang pelajar yang terlibat dalam kasus pencurian helm diamankan /



PR CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menerapkan penyelesaian kasus hukum secara Restorative Justice (RJ), atau sejenis pendekatan kekeluargaan antara pelaku dua pelajar pencurian helm dengan korban.

Inisial BA (14) dan BA (16) sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian helm, alasan mereka berbuat hal itu, dikarenakan untuk membeli paket internet yang dibutuhkan.

Kejadian ini terjadi di jalan Kalingga, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.

Baca Juga: 41 Proyek Fiktif Jadi Kasus Korupsi Waskita Karya, KPK Panggil Dua Saksi dalam Penyelidikan

"Dua anak di bawah umur itu kini bebas dari jeratan hukum dan bisa kembali bersekolah," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun Muhammad Andy, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Restorative Justice (RJ), dilakukan berdasarkan peraturan jaksa agung nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk menghentikan penuntutan dan menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan. RJ sendiri baru pertama kali diterapkan di Kota Madiun.

Baca Juga: KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Karya

"Intinya harus ada perdamaian dari korban. Artinya kalau korban menyetujui dan mengikhlaskan lalu ada perdamaian berarti bisa kita laksanakan penghentian penuntutan di luar persidangan," paparnya.

RJ dilakukan karena pertimbangan, seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Lalu, kerugian juga di bawah 2.5 juta. Selain itu, orang tua pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai dengan adanya proses ganti rugi.

"Setelah berbagai pertimbangan itu, kita minta persetujuan ke Kejati Jatim. Kemudian Kejati Jatim menyetujui untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Rp 129 Juta, Polresta Cirebon Amankan Kades Pemakan Alokasi Dana Desa

Penasehat hukum pelaku, Massri Mulyono mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kejari Kota Madiun dengan diterpakannya RJ. Sehingga, kedua kliennya ini dapat kembali sekolah.

"Saya sangat mendukung adanya RJ karena ini program pemerintah melalui Kejaksaan Agung. Maka saya sangat apresiasi Kejari Kota Madiun supaya anak-anak ini bisa maju kedepan dengan tidak diberikan sanksi yang berat," ucap Massri.

Mulanya kasus ini, ketika kedua anak ini tidak memiliki uang untuk membeli paket data internet, sehingga mereka mencuri helm.

Baca Juga: Sebut Vaksin Covid-19 Tak Miliki Efek Samping Serius, BPOM: Kami Sangat Berhati hati

Namun, niat mereka ketahuan oleh pemilik helm tersebut, sehingga mereka dilaporkan ke pihak kepolisian.

Beberapa pihak seperti orang tua anak, penasehat hukum, pembimbing masyarakat, pelaku, korban sampai penyidik ada untuk dilakukannya upaya damai. Akhirnya disepakati ganti rugi sebesar Rp150 ribu.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x